Selamat Datang di Website BKD Kabupaten Sragen
Badan Kepegawaian Daerah adalah lembaga teknis Daerah sekaligus unsure penunjang Pemerintah Kabupaten Sragen di bidang Kepegawaian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2001 jo Perda No 15 tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknisi Daerah Kabupten Sragen. Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam peyelenggaraan manajemen Kepegawaian Daerah dalam rangka terciptanya sumber daya manusia Aparatur Daerah yang profesional serta berkualitas dan bermoral tinggi, guna mendukung pelancaran tugas umum pemerintah dan pembangunan.
